Banjar Timur, NURA Online – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdalatul Ulama (MWCNU) Gapura menyelenggarakan rutin bulanan Forum Bahtsul Masail bertempat di Musholla An-Nawawi, Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Jumat (11/03/2021).
Forum Bahtsul Masail yang diikuti pengurus ranting se Kecamatan Gapura, serta perwakilan santri di beberapa Ponpes di Gapura ini membahas masalah rokok ilegal, diantaranya mencari status hukum bisnis rokok ilegal menurut perspektif fiqh.
Menurut K. Wafi Dumyati selaku moderator menerangkan bahwa yang dimaksud rokok ilegal merupakan rokok yang produksi dan peredarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria rokok ilegal diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau pelekatan pita cukai yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
KH. Murtadli Fadhoil dalam penjelasannya menegaskan bahwa pembahasan rokok ilegal ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di forum Bahtsul Masail tingkat cabang, PCNU Sumenep yang akan diselenggarakan hari minggu (13/03/2021).
“Malam ini perumus akan merumuskan materi malam ini untuk selanjutnya dibahas pada tingkat cabang”, tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut KH. Murtadli Fadhoil, Rois MWCNU Gapura, KH. Drs Moh Alwi dan H. Khafifi Ariyanto, ketua dan sekretaris Tanfidziyah MWCNU Gapura, serta K. Mursyidul Umam, dan K. Khalqi Kr.
Pewarta: Moh. Rusdi
Editor: Redaksi