Banjar Barat, NURA Online – Pengurus Ranting NU Banjar Barat menggelar Harlah NU ke 99 yang dikemas dengan acara Haul Muassis NU. Acara bertempat di Rumah K. Abd Rasiq, Dusun, Keramat, Desa Banjar Barat, Gapura, Jumat (11/02/2022).
Hadir di acara Rois Syuriah MWCNU Gapura KH. Murtadli Fadail, KH. Moh Alwi selaku ketua Tanfidziyah MWCNU Gapura, serta KH. Drs Kamalil Irsyad, M.Pd sebagai penyampai tausisyah ke-NUan.
K. Ansoriyadi, SH., ketua PRNU Banjar Barat menyampaikan bahwa digelarnya Haul Muassis dimaksudkan untuk mendoakan para Muassis NU tentunya, serta sebagai upaya meneladani akhlak dari pada pendiri NU.
Dirinya juga menyampaikan kegiatan di ranting NU Banjar Barat diupayakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti yang baru-baru ini digelar, yakni pengobatan gratis untuk masyarakat hasil kerjasama dengan Lembaga Kesehatan NU Gapura.
“Haul Muassis dimaksudkan agar para anggota dapat meneladani akhlak beliau”, ungkapnya
KH. Moh Alwi, ketua MWCNU Gapura mengapresiasi digelarnya Haul Muassis di Ranting NU Banjar Barat, sebab menurut beliau Haul Muassis merupakan instruksi Pengurus Cabang NU Sumenep.
“Terima kasih sudah menggelar Haul Muassis, sebab ini merupakan tanda roda organinasi berjalan. Haul Muassis adalah instruksi PCNU Sumenep. Berarti dengan menggelar Haul Muassis dari PCNU ke MWCNU, sampai ke ranting sudah satu komando”, ungkapnya.
Dalam tausiyahnya, KH. Kamalil Irsyad berharap organisasi dari pusat sampai ke ranting dapat melahirkan kader dengan kecerdasan baru. Maksudnya para kader NU harus mampu menaklukkan zaman, sehingga tidak mudah terbawa arus.
“Orang NU harus harus paham terhadap amaliyah-amaliyah NU, serta bisa muncul sebagai kader yang memiliki daya saing di segala bidang”, bukanya.
Termasuk menggelar Haul Muassis NU pada saat ini, yang mana haul merupakan tradisi dari kaum Nahdlatul Ulama. Tradisi Haul harus dijaga karena memang ada dalil, atau dasar hukumnya. Dengan menguasai ilmu mengenai digelarnya haul, serta mampu menjelaskan secara baik kepada khalayak, itulah salah satu contoh kecerdasan baru.
“Haul ada dasar hukumnya. Masyarakat yang mampu silahkan melaksanakan haul, sedangkan yang belum mampu tidak usah memaksakan diri”, tandasnya.
Pewarta: Moh. Rusdi